SELAMAT DATANG DIWEBSITE BAPPEDA KABUPATEN PIDIE JAYA

Pemkab Pijay Tindak PNS Malas Selama Puasa

Kategori : Pemerintahan Kamis, 07 Juli 2016 - Oleh Admin Web Bappeda

MEUREUDU - Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menindak tegas setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang malas masuk dinas selama bulan Ramadhan 1437 H. Tindakan tegas muali peringatan lisan hingga penurunan pangkat."Sesuai surat edaran, bagi PNS yang malas masuk kantor selama bulan puasa, pihak pemerintah tak segan-segan ‎memberikan sanksi tegas,"sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie Jaya, Ir H Iskandar Ali MSi kepada Serambinews.com, Senin (6/6/2016).

Menurut Iskandar sesuai dengan surat edaran, pihak Pemkab Pijay menetapkan jam masuk dinas setiap hari selama bulan suci Ramadhan dimulai pukul 08.30 WIB ‎hingga pukul 15.30 WIB untuk hari kerja Senin sampai Kamis. Sedangkan hari Jumat, masuk 08.30 WIB sampai 16.30 WIB.

Karenanya, bagi 3.000 PNS dalam lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK) di Pijay yang membolos kerja, pihaknya memberikan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN) atau UU PNS.

Selama bulan puasa, pihaknya telah menginstruksikan kepala SKPK untuk memberlakukan absensi secara ketat. Sebab, tim independen yang dibentuk segera mengevaluasi hasil kehadiran (Absensi) bagi setiap PNS.

"Bagi siapapun yang tidak masuk kerja selama puasa selama 26 hari sampai 30 hari, maka pihaknya memberikan sanksi berupa penurunan pangkat," tegasnya. 

 

Penulis: Idris Ismail
Editor: ariframdan
Sumber: Serambi Indonesia