Foto : Ilustrasi
Laporan Abdullah Gani | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, menjelang sepuluh akhir bulan ramadhan, Pidie Jaya melaksanakan musyawarah bersama menyangkut dengan kadar zakat fitrah setiap orang.
Musyawarah bersama tahun ini digelar, Senin (4/6/2018) petang di ruang kerja Kepala Kantor Kementerian Agama (Kekamenag) setempat di pimpin Kekamenenag, Drs H Ilyas Muhammad MA.
Turut hadir Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Tgk H Said Abdullah atau lebih akrab disapa Abati Peurade.
Muzhirul Haq, SAg (dari Mahkamah Syari’iyah), Drs T Iskandar (Sekretaris Dinas Syariat Islam), Drs Jailani (Kabag Kesra Pemkab Pijay), H Abdul Rahman SAg (Kasubbag TU Kankemenag).
Disusul , H Abdul Aziz Arfi, Lc (Penyuluh Syari’a Kankemenag), Zakaria S,HI, SPDdI(Kasie Bimas Islam Kankemenag) serta Mukhlis S,Ag, Kasie Haji dan Umrah. Sementara hasil musyawarah ditetapkan bahwa kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan amil yaitu 1 Sha’ atau 10 Mud/kaleng susu per jiwa.
Atau setara dengan 3,1 liter atau 1,5 bambu tambah satu genggam orang dewasa atau lebih dengan kata lain adalah 2,8 kilogram beras per jiwa.
Zakat fitrah yang dikeluarkan adalah jenis beras yang dikonsumsi oleh keluarga muzakki.
Jadwal menunaikan zakat, mulai tanggal 11 sampai dengan 14 Juni 2018 bertepatan dengan 27 Ramadhan hingga malam Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Hasil musyawarah juga dihimbau kepada Amil agar penyaluran zakat fitrah kepada yang berhak menerima pada malam Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Himbauan lainnya, diminta kepada para Amil untuk mengambil haknya sesuai dengan Ujrah Mistil (upah kerja) disesuaikan dengan jumlah Amil Zakat yang telah dibentuk di gampong masing-masing. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pidie Jaya Tetapkan Zakat Fitrah, Ini Kadar Per Jiwa, http://aceh.tribunnews.com/2018/06/04/pidie-jaya-tetapkan-zakat-fitrah-ini-kadar-per-jiwa.
Penulis: Abdullah Gani
Editor: Yusmadi