SELAMAT DATANG DIWEBSITE BAPPEDA KABUPATEN PIDIE JAYA

Pemkab Pidie Jaya Evaluasi Tenaga Harian Lepas, Ini Berkas yang Harus Dilengkapi

Kategori : Pemerintahan Kamis, 17 Januari 2019 - Oleh Admin Web Bappeda

Foto : ilustrasi

 

Laporan Abdullah Gani | Pidie Jaya  

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pembinaan dan evaluasi bukan hanya tertuju pada para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) semata, tapi juga terhadap mereka yang masih berstatus honorer atau tenaga harian lepas (THL).

Hal itulah yang kini sedang dilakukan di Pidie Jaya, kata Sekretaris daerah (Sekda) Pijay, Drs H Abd Rahman SE, MM kepada Serambinews,com, Kamis (17/1) di ruang kerjanya.

Melalui surat bupati nomor 800/36, tanggal 15 Januari 2019 perihal, pembinaan dan evaluasi THL/Honorer, pemkab meminta kepada semua kepala SKPK, Sekretariat DPRK, Inspektorat hingga camat, agar melakukan pembinaan dan evaluasi semua tenaga harian lepas/honorer di lingkungannya masing-masing.

Evaluasi terhadap tenaga honorer selain dalam bentuk rekapitulasi absensi tahun 2018 lalu, lanjut Rahman, juga disertai dengan pendaftaran ulang masing-masing THL dengan melampirkan beberapa persyaratan.

Yaitu, foto copy KTP, kartu keluarga (KK), foto copy ijazah terakhir yang diregalisir, SK pengangkatan sebagai tenaga honorer.

Disusul pas foto 4x6 dua lembar, surat keterangan mampu baca Alquran, surat keterangan bebas narkoba serta mengisi formulir sebagaimana format yang diklhendaki.

Berkas persyaratan dimaksud diserahkan kepada pemkab melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) setempat paling lambat 31 Januari 2019.

Sekdakab Pijay menambahkan, evaluasi  terhadap semua THL/Honorer yang selama ini mengabdi di lingkungan pemkab setempat dinilai hal yang mutlak harus dilakukan secara berkesinambungan. 

Tujuan lainnya adalah untuk melihat  kondisi terakhir para THL itu sendiri.

Artinya, jika seseorang sebelumnya (saat masuk honorer) hanya berijazah SMA/sederajat atau pun  D3, tapi sekarang sarjana (S1), maka copy ijazah terakhir itu harus dilampirkan pada berkas yang disampaikan ke pemkab.(*)

 

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pemkab Pidie Jaya Evaluasi Tenaga Harian Lepas, Ini Berkas yang Harus Dilengkapi, https://aceh.tribunnews.com/2019/01/17/pemkab-pidie-jaya-evaluasi-tenaga-harian-lepas-ini-berkas-yang-harus-dilengkapi.
Penulis: Abdullah Gani
Editor: Hadi Al Sumaterani