Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Tiga kajian utama terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) 2019-2024 mengalami perubahan.
Hal ini seiring dengan penerapan dan pejabaran visi dan misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya (Pijay) untuk rentang waktu sisa empat tahun ke depan.
Wakil Bupati Pijay, H Said Mulyadi SE MSi kepada Serambinews.com Senin (2/3/2020) mengatakan, perubahan mendasar pada ketiga poin utama ini seiring dengan penjabaran visi dan misi serta program kerja lanjutan.
"Ketiga poin yang dilakukan perubahan itu masing-masing, perubahan program kegiatan, perubahan target pencapaian sasaran akhir pembangunan yang wajib dilaksanakan secara bersama," sebutnya.
Selanjutnya pada perubahan penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Maka dalam hal ini diseseuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui peraturan penerintah Nomor 17 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Termasuk juga peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 90 tahun 2019.
Jadi semua unsur atau poin pada tiga perubahan ini wajib ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan atas Qanun kabupaten Pijay Nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat kabupaten.
"Jadi, semua Raqan yang telah kami persiapkan jika memang terdapat beberapa kelemahan maka dalam hal ini perlu duduk bersama guna memperbaiki lebih lanjut demi penyempurnaan sebuah produk yang dijadijan referensi penerapan hukum," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tiga Kajian Utama Raqan RPJMK 2019-2024 Pijay Alami Perubahan, Ini Alasannya, https://aceh.tribunnews.com/2020/03/02/tiga-kajian-utama-raqan-rpjmk-2019-2024-pijay-alami-perubahan-ini-alasannya.
Penulis: Idris Ismail
Editor: Nur Nihayati