Anggota DPR Aceh, Kartini Ibrahim SE
SERAMBINEWS.COM, MEREUDU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh asal Daerah Pemilihan (Dapil) II Pidie Jaya dan Pidie, Kartini Ibrahin SE mengajak segenap petani kebun di Pidie Jaya (Pijay) dan Pidie untuk menghindari konflik dengan satwa liar terutama dengan Poe Meurah atau gajah dengan menanami tanaman yang menimbulkan aroma berbau yang tidak disukai.
"Selama ini kita ketahui secara bersama bahwa konflik binatang dengan manusia terutama dengan binatang berbelalai panjang (gajah) dengan masyarakat petani dikarenakan beberapa hal, terutama penyerobotan lahan lintas habitat gajah untuk dijadikan lahan kebun sehingga menyebabkan kawanan gajah liar ini kerap mengusik kenyamanan terhadap tanaman pada areal usaha kebun yang kerap didominasi oleh tanaman yang lebih disukai oleh gajah," sebut Kartini Ibrahim kepada Serambinews.com, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, petani menanam tanaman yang mengundang aroma bau berupa tanamam berpenghasilan ekonomi yang tidak disukai oleh kawanan gajah seperti, Kopi, Lemon, Jeruk Nipis, Kemiri dan serai wangi.
Persoalan ini secara langsung telah disampaikan kepada masyarakat petani di Gampong Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru, Pijay agar diperketat langkah strategis dalam mengatasi konflik manusia dengan satwa liar yang semakin hari semakin tinggi.
"Selain itu juga maraknya ilegal logging telah memberikan dampak secara langsung pada berkurangnya kubikasi air pada musim kemarau serta melahirkan petaka bencana alam lainnya maka dakam hal ini perlu diberikan edukasi yang lebih bijak agar masyarakat tidak terjebak dengan konflik dengan satwa liar serta melahirkan bencana alam akibat pembalakan liar hutan,"jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Aceh, Kamarudzaman, S. Hut kepada Serambinews.com, secara terpisah, Kamis (1/4/2021) mengatakan, penyelamatan alam serta konflik satwa liar dengan manusia ini musti dilakukan langkah tepat dalam memberikan pemahaman lewat kegiatan sosialisasi edukasi secara ril kepada masyarakat terkait peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas P.20 Tahun 2018 tentang daftar jenis tumbuhan serta satwa Yang dilindungi oleh negara.
"Maka peran masyarakat juga diajak memahami dalam mengenai konflik satwa liar dengan dukungan semua para pihak, serta peran untuk menjaga dan melindungi hutan sebagai habitat satwa liar terutama dengan gajah," ungkapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Anggota DPRA Ajak Petani Pidie Jaya Kembangkan Tanaman Beraroma untuk Hindari Gangguan Gajah, https://aceh.tribunnews.com/2021/04/01/anggota-dpra-ajak-petani-pidie-jaya-kembangkan-tanaman-beraroma-untuk-hindari-gangguan-gajah.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat