SELAMAT DATANG DIWEBSITE BAPPEDA KABUPATEN PIDIE JAYA

ASN di Pidie Jaya Harus Masuk Kantor Tanggal 17 Mei 2021.

Kategori : Pemerintahan Selasa, 11 Mei 2021 - Oleh Admin Web Bappeda

Sekda Pijay

 

MEUREUDU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya (Pijay)  memberi peringatan tegas alias warning bagi 3.606 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jajarannya untuk tetap masuk dinas pada Senin (17/5/2021).

Sekretaris Daerah (Sekda) Pijay, Ir Jailani Beuramat kepada Serambinews.com, Selasa (11/5/2021) mengatakan, sesuai dengan Surat Edran (SE) yang telah disampaikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK)  bahwa liburan atau cuti bersama  baik pada 17 dan 18 Mei 2021 ditiadakan sehingga jam kerja dinas efektif belaku sejak Senin (17/5/2021)  hingga seterusnya.

"Bagi ASN yang mangkir tidak masuk dinas pihaknya akan menerapkan pemberlakuan sanksi tegas apalagi seiring dengan tidak adanya izin mudik lebaran,"sebutnya.

Pemerintah Pidie Jaya hanya memberikan toleransi dengan libur lebih awal yaitu pada hari meugang kedua yaitu Rabu (12/5/2021) guna dipergunakan dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H.

Pada intinya, semua SKPK tetap memberlakukan absensi kerja atau fingerprint. Seluruh data absensi ini menjadi dasar utama bahan kajian kedisiplinan masuk kerja.  

"Kami melibatkan tim khusus dalam menjaring data kedisiplinan dinas maka saya sangat berharap agar setiap ASN untuk mematuhi aturan ini,"ungkapnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul  ASN di Pidie Jaya Harus Masuk Kantor Tanggal 17 Mei 2021. Begini Penegasan Sekda Jailani Beuramat, https://aceh.tribunnews.com/2021/05/11/asn-di-pidie-jaya-harus-masuk-kantor-tanggal-17-mei-2021-begini-penegasan-sekda-jailani-beuramat.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Jalimin