SELAMAT DATANG DIWEBSITE BAPPEDA KABUPATEN PIDIE JAYA

Pemkab Pidie Jaya Beri Toleransi Soal Syarat Bebas Narkoba dan Kesehatan Bagi Pelamar CPNS

Kategori : Pemerintahan Senin, 12 Juli 2021 - Oleh Admin Web Bappeda

MEUREUDU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya (Pijay) memeberikan toleransi kepada setiap pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada formasi 2021 dengan melampirkan dua surat pernyataan bebas narkoba serta surat kesehatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pijay, Ir Jailani Beuramat kepada Serambinews.com,  Senin (12/7/2021) mengatakan, perubahan kelengkapan persyaratan ini lewat surat  pengumuman Bupati Pidie Jaya Nomor : Pegawai.821/621/2021 tentang penguman pengadaan CPNS Kabupaten Pidie Jaya dengan mengumumkan perubahan pengumuman.

"Perubahan pengumuman pendaftaran CPNS serta Formasi Pegawai Permerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Pijay ini guna mempermudah kelengkapan persyaratan dengan memangkas beban biaya,"sebutnya.

Kedua persyaratan yang mesti dilengkapi itu adalah surat pernyataan bebas narkoba dengan mencantumkan pernyataan tidak pernah mengkonsumsi atau menggunakan narkoba atau zat adiktif lainnya secara melawan hukum. Selanjutnya juga tidak pernah tersebut dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Berikutnya surat pernyataan Kesehatan, pelamar wajib mencantumkan poin pada saat pendaftaran penerima CPNS atau Calon ASN 2021dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

"Dalam.surat pernyataan inj juga patut dicantumkan bahwa bersedia menerima segala tindakan yang diambil Pemkab Pijay apabila dikemudian hari terbukti pernyataan tersebut tidak benar," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemkab Pijay melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) hingga batas akhir masa pendaftaran secara online Telah menerima sebanyak 1.896 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi 2021.

"Diantaranya 664 pelamar saat ini telah Submit atau telah melengkapi syarat secara online ke formasi Kabupaten Pijay," sebut Kepala BKSDM Pijay, Helmi SSTP MSI kepada Serambinews.com, Rabu (7/7/2021) lalu.

Dijelaskan pihak panitia penerimaan CPNS , memberikan limit waktu masa penyerahan berkas fisik dokumen pendaftaran secara fisik yaitu mulai 7 sampai 21 Juli mendatang guna dilakukan verifikasi faktual. Termasuk bagi 1.232 peserta yang belum  melengkapi persyaratan. 

Selain itu, Pemkab Pijay untuk formasi penerimaan CPNS 2021 memfokuskan pada 249 yaitu, masing- masing Tenaga Kesehatan 71 formasi, Tenaga Teknis 94 formasi dan Tenaga Guru 84 formasi.(*)

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pemkab Pidie Jaya Beri Toleransi Soal Syarat Bebas Narkoba dan Kesehatan Bagi Pelamar CPNS, https://aceh.tribunnews.com/2021/07/12/pemkab-pidie-jaya-beri-toleransi-soal-syarat-bebas-narkoba-dan-kesehatan-bagi-pelamar-cpns.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat