SELAMAT DATANG DIWEBSITE BAPPEDA KABUPATEN PIDIE JAYA

Tugas dan Fungsi

Kategori : Lembaga Rabu, 18 November 2015 - Oleh Admin Web Bappeda

          Sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan organisasi dan Tata kerja Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRK Pidie Jaya. Pasal 78 menjelaskan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupatan Pidie Jaya memiliki tugas yaitu melaksanakan penyusunan kebijakan pemerintah dibidang perencanaan pembangunan daerah dengan fungsi sebagai berikut :

a.   Pelaksanaan urusan ketatausahaan badan;
b.  Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
c. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pembangunan daerah;
d. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan dibidang ekonomi dan ketenagakerjaan, sarana dan prasarana, dan sosial budaya;
e. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan di daerah yang bersumber dari APBK dan APBN;
f. Penyiapan bahan rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan pembangunan di daerah;
g. Pembinaan UPTB; dan
h. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugas.