SELAMAT DATANG DIWEBSITE BAPPEDA KABUPATEN PIDIE JAYA

Tugas dan Fungsi Kepala Bappeda

Kategori : Lembaga Jumat, 04 Desember 2015 - Oleh Admin Web Bappeda
Tugas    :     Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan pembangunan.

 

Fungsi   :  a.  Pelaksanaan Urusan Ketatausahaan Badan;

    b. Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;

    c. Perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan pembangunan daerah;

    d. Pengkoordinasian penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari APBK, APBA, Bantuan, Pinjaman, atau Hibah Luar Negeri;

    e. Pelaksanaan koordinasi dengan SKPK atau lembaga terkait lainnya dibidang perencanaan pembangunan daerah;

    f. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.