Tugas | : | Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan pembangunan. |
Fungsi | : | a. | Pelaksanaan Urusan Ketatausahaan Badan; |
b. | Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang; |
||
c. | Perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan pembangunan daerah; |
||
d. | Pengkoordinasian penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari APBK, APBA, Bantuan, Pinjaman, atau Hibah Luar Negeri; |
||
e. | Pelaksanaan koordinasi dengan SKPK atau lembaga terkait lainnya dibidang perencanaan pembangunan daerah; |
||
f. | Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya. |
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya,
Jl. Medan-B.Aceh, Cot Trieng, Meureudu
Telp. 0653 - 51416, Fax. 0653 - 51416