Tugas | : | Melaksanakan sebagian tugas Bappeda dibidang perencanaan pembangunan sarana dan prasarana. |
Fungsi | : | a. | Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan bidang sarana dan prasarana; |
b. | Pelaksanaan koordinasi kegiatan perencanaan pembangunan sarana dan prasarana dan pengembangan wilayah lintas sektor; |
||
c. | Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan keigatan perencanaan bidang sarana dan prasarana; |
||
d. | Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala badan sesuai tugas dan fungsinya. |
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya,
Jl. Medan-B.Aceh, Cot Trieng, Meureudu
Telp. 0653 - 51416, Fax. 0653 - 51416